Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com-,Sibu Bin Juma, Warga Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, layangkan surat peringatan tertulis kepada lelaki berinisial JB dan inisial SP gegara lahan bersertipikat miliknya digarap secara sepihak.
Somasi pertama di layangkan Sibu Bin Juma merupakan buntut aktivitas penanaman jagung oleh lelaki berinisial JB dan SP, diatas lokasi sertipikat atas nama pemegang Hak Sibu Bin Juma seluas 9. 312 meter persegi di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo.
” Saya berperkara dengan Muh Sabir Bin Hannase, bukan inisial JB dan SP. Kenapa dia pergi tanam jagung disitu lokasi, “geramnya Sibu Bin Juma. Selasa 12 Mei 2026.
Sibu Bin Juma membeberkan jika objek lokasi miliknya tersebut, masih menunggu upaya hukum dari pihak penggugat pasca gugatan kuasa hukum Muh Sabir Bin Hannase di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Makassar) ditolak majelis Hakim PTUN Makassar berdasarkan putusan Nomor 70/G/2025/PTUN.MKS kemarin.
Selain gugatan kuasa hukum Muh Sabir Bin Hannase tidak dapat diterima di PTUN Makassar, Sibu Bin Juma Juga mengantongi salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 808 PK/Pdt/2025, tanggal 6 Agustus 2025 dan sertipikat hak milik Nomor: 275/Del/Kel. Tungke
” Kami sebagai masyarakat awam tidak paham hukum, tapi bukan berarti harus bertindak semaunya. Kita harus menghormati dan menghargai proses hukum , “terangnya.
Selain dua orang nama penggarap yang menanam jagung dilokasi sertipikat hak milik Sibu Bin Juma, ia juga melayangkan surat somasi kepada Muh Sabir Bin Hannase untuk segera meninggalkan atau mengosongkan lokasi tanah miliknya
Sibu berdalih somasi tersebut cukup berdasar, dengan adanya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 808 PK/Pdt/2025, tanggal 6 Agustus 2025. Sertipikat Hak Milik nomor 275 atas nama pemegang hak Sibu Bin Juma dan pasal 385 KUHP Pidana mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain dalam hal ini tanah secara melawan hukum









