29 Maret 2024, 3:56 pm

Tripika Kecamatan Bengo Tinjau Proyek Jalan Nasional Yang Bermasalah Dengan Warga Desa Liliriawang

Bone, batarapos.com – Jajaran Tripika Kecamatan Bengo mengambil langkah turun ke lapangan guna meninjau secara langsung lokasi pelaksanaan proyek pembangunan Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Maros – Ujung Lamuru – Watampone yang telah merusak dan mengambil area tanah serta persawahan warga sepanjang ratusan meter di Desa Liliriawang, Dusun Koppe.

Hal ini dilakukan kata Sunding.SH selaku Kepala Desa Liliriawang guna memastikan adanya kerugian yang dialami warga desanya dan patut untuk mendapat keadilan saat ditemui batarapos.com dilokasi proyek dimana sedang menunggu para rombong tersebut tiba. Kamis, (25/6/2021).

Warga ini menuntut keadilan, saya sudah memanggil pihak kontraktor untuk dipertemukan warga yang merasa keberatan, tetapi sampai sekarang tidak pernah memenuhi panggilan tersebut” ucapnya.

Kades Desa Liliriawang juga menuturkan bahwa upaya mediasi selama ini fokus terhadap pokok permasalahan awal yakni warga tersebut sebenarnya tidak keberatan apa bila wilayah batas tanahnya terhisap oleh pembangunan proyek ini akan tetapi dengan cara yang benar dan beretika.

Ada ketersinggungan kepada pemborong atau pelaksana”, cetus Sunding. SH.

Adapun hasil konfirmasi dari warga yang bersangkutan seperti diketahui bernama A.Kansar, mengaku bahwa tidak faham betul terhadap aturan atau mekanisme pelaksanaan pembangunan sebuah proyek, terutama yang berkapasitas besar.

Tanah saya diambil, dan sawah serta tanaman saya dirusak, saya bertanya kalau diambil dan dirusak seperti ini apa tidak ada ganti ruginya ?, mereka bilang tidak ada ini tanah negara, jadi saya protes dan menuntut karena punya sertifikat tanah, tetapi tuntutan saya ini tidak pernah digubris serta ditanggapi, saya seperti dianggap sampah dihadapannya“, ungkap A.Kansar.

Disela-sela peninjauan oleh Tripika Kecamatan Bengo, hadir dari Koramil 1407/09 Lappariaja Kapten Arh. Muh Amin. S.Pd, Kapolsek Bengo Iptu Andi. Jalaluddin, S.Sos, Camat Bengo Andi Rahmatullah, S.STP, M.Si, Kades Liliriawang Sunding, SH, sejumlah para pengawas dinas dan pemilik lahan A.Kansar, serta media.

Dalam arahan Danramil Kapten Arh. Muh Amin. S.Pd di hadapan stakehoulder pelaksana pekerjaan proyek menegaskan, ada tahapan – tahapan yang harus dilaksanakan oleh pelaksana proyek maupun dinas terkait jika itu tidak dilaksanakan berarti ada kesalahan, silahkan wartawan sampaikan tahapan yang salah tersebut, sehingga kedepan kita pemerintah harus sadar sebagai pemerintah dalam melaksanakan kerja kita proses itu harus dilaksanakan sehingga tidak melanggaran aturan.

Kita semuanya pasti juga ingin pengen kalau kampung kita sejahtera tapi dengan cara membangun yang benar, pembangunan sesuai prosedur“, tegasnya.

Kepala pemerintah Kecamatan Bengo Andi Rahmatullah turut angkat bicara dan lebih memperjelas lagi berbagai contoh tahapan-tahapan yang sudah selayaknya dilakukan salah satunya adalah waktu konsolidasi atau sosialisasi sebelum proyek jalan dikerjakan maupun dilaksanakan agar hal semacam ini tidak harus perlu terjadi.

Pada saat sosialisasi anda tidak pernah melibatkan dan atau berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kecamatan sama sekali”, jelas Andi Rahmatullah, wajah para pengawas dari Dinas PU yang hadir dilapangan seketika itu hanya dapat tertunduk tidak mampu berbicara banyak.

Untuk itu pihak Tripika Kecamatan Bengo berharap masalah ini segera dan secepat mungkin mendapat solusi agar pokok permasalahannya bisa segera selesai.

Sementara informasi terakhir yang diterima batarapos.com pemilik lahan A.Kansar sembari menunggu keadilan melalui upaya jajaran Tipika Kecamatan Bengo, pada hari ini yang bersangkutan telah resmi membuat laporan pengaduan di kantor Polres Bone.Jumat (25/6/2021). (Zul/Yusri)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan